PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 606
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Peningkatan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, kerja sama, dan admistrasi profesi pekerja sosial.
(2) Subbidang Peningkatan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, kerja sama, dan administrasi penyuluh sosial.
