PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 60
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Mutasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai; b. Subbagian Pemberhentian Pegawai; dan c. Subbagian Data dan Dokumentasi.
