PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepangkatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai. (2) Subbagian Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemberhentian dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Data dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan dokumentasi pegawai.
