PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 59
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan kepangkatan, pengangkatan, dan pemindahan pegawai; b. penyiapan bahan urusan pemberhentian dan pensiun pegawai; dan c. penyiapan bahan urusan pengelolaan data dan dokumentasi kepegawaian.
