PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 596
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan koordinasi serta pelaksanaan di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial, serta pelaksanaan sertifikasi profesi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga
kesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.
