PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 595
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan perlindungan sosial dan jaminan sosial. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan bidang penunjang.
