Pasal 597
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; b. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial, serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; c. penyiapan penyusunan standardisasi dan prosedur pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan profesi pekerja sosial, dan penyuluh sosial; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pekerja sosial, penyuluh sosial, dan sertifikasi pekerja sosial, penyuluh sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial pemberian akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga Pusat.
