Pasal 593
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial jaminan sosial dan penunjang; penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang. b. penyiapan bahan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; d. Penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial dan penunjang.
