PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 592
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 579 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang.
