PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 591
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan serta diseminasi penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan serta diseminasi penelitian dan pengembangan pemberdayaan sosial.
