Pasal 589
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial. c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan penelitian serta pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; e. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial;
f. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.
