PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 588
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial.
