Pasal 587
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin perdesaan dan perkotaan. (2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan analisis kebutuhan, kerja sama, pelaksanaan, penjaminan mutu, evaluasi, pelaporan dan diseminasi penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara.
