PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 586
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf b terdiri atas : a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan; dan b. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar negara.
