Pasal 585
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin;
c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; d. penyiapan bahan penjaminan mutu, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; e. penyiapan bahan pelaksanaan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; f. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin.
