Pasal 578
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang. b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; e. penyiapan pelaksanaan penetapan kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang;
f. penyiapan pelaksanaan penetapan jaminan mutu di bidang penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian dan pengembangan penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penunjang; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
