PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 579
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanganan Fakir Miskin; c. Bidang Penelitian dan Pengembangan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial; dan d. Bidang Penelitian dan Pengembangan Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Penunjang.
