PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 577
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
