PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 576
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat pada skala nasional maupun internasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial masyarakat.
