PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 571
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf c terdiri atas: a. Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan; dan b. Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
