Pasal 570
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah.
