PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 569
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf c mempunyai tugas melaknakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial aparatur pemerintah berskala nasional maupun internasional.
