PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 568
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 huruf a mempunyai tugas melakunan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, koordinasi,
pengumpulan, pengolahan serta penyajian data program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial. (2) Subbidang Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjaminan mutu, kerja sama pendidikan tinggi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
