PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 572
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah pada skala nasional maupun internasional. (2) Subbidang Kerja Sama dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama serta pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintah.
