PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Subbagian Disiplin, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi. (3) Subbagian Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan karir jabatan struktural, jabatan fungsional angka kredit, dan jabatan fungsional nonangka kredit.
