PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; b. Subbagian Disiplin, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan; dan c. Subbagian Pengembangan Karir.
