PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. penyiapan bahan penegakan disiplin, penilaian kinerja, serta pemberian penghargaan dan sanksi; dan c. penyiapan bahan pengembangan karir jabatan struktural, jabatan fungsional angka kredit, dan jabatan fungsional non angka kredit, atau nomenklatur/istilah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
