PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan pegawai.
