PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis jabatan, formasi dan peta jabatan, serta susunan dan uraian jabatan. (2) Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b bmempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
