PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Pegawai; b. Subbagian Formasi dan Pengadaan Pegawai; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
