PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, formasi, peta jabatan, dan perencanaan kebutuhan pegawai;
b. penyiapan bahan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai; dan c. penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
