PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan formasi pegawai serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
