PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, penyusunan analisis beban kerja organisasi, penyusunan uraian tugas, dan pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja organisasi. (3) Subbagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan organisasi dan kepegawaian.
