PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
