PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi; b. penyiapan bahan ketatalaksanaan; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
