PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana.
