PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Bagian Perencanaan dan Formasi Pegawai; c. Bagian Pengembangan Pegawai; dan d. Bagian Mutasi Kepegawaian.
