PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan perencanaan dan formasi pegawai; c. penyiapan pengembangan pegawai; d. penyiapan urusan mutasi kepegawaian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
