PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan
penataan organisasi dan tata laksana serta urusan kepegawaian.
