PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi penyelenggaraan anggaran pusat. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi penyelenggaraan anggaran untuk daerah. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan.
