PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Verifikasi dan Akuntansi terdiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c atas: a. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Pusat; b. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi Anggaran Daerah; dan c. Subbagian Pelaporan Keuangan.
