PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Verifikasi dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. urusan verifikasi dan akuntansi anggaran pusat; b. urusan verifikasi dan akuntansi anggaran untuk daerah; dan c. penyusunan laporan keuangan.
