PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 565
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bidang Program dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
