PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 564
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian dan administrasi pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
