Pasal 566
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Bidang Program dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi serta penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. penyiapan bahan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama pendidikan tinggi; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
