PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 561
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.
