PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 562
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kehumasan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, dan kepustakaan.
