PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 560
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Penjaminan Mutu; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemerintah; dan d. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
