Pasal 559
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pedoman pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; e. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; f. penyiapan penetapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; g. penyiapan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; h. penyiapan pengendalian program pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat
