PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 554
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, dan urusan tata usaha.
